MK Menangkan Ratu Atut-Rano Karno
Ratu Atut dan Rano Karno tetap dikukuhkan sebagai Gubernur-Wagub Banten terpilih.
Selasa, 22 November 2011, 18:31 WIB
Arry Anggadha, Nur Eka Sukmawati "Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD di Gedung MK, Jakarta, Selasa 22 November 2011.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual.
"Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno," ujar anggota Majelis Konstitusi, Akil Mochtar.
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab Mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujarnya.
Dengan putusan itu, MK mengukuhkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno yang sebelumnya dimenangkan KPU Banten.
Sebelumnya, kemenangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno digugat tiga pihak ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon di antaranya adalah dua pasangan yang kalah pada Pemilukada Banten yaitu Wahidin Halim dan Irna Narulita, serta Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Satu pemohon lainnya adalah calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata.
Beberapa pelanggaran dituduh dilakukan Atut dan Rano antara lain: penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi "pemilih siluman", politik uang, dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.
• VIVAnews
"Waddduuuh... No Commet Deh!"